Header Ads

Bahaya menyentuh kertas ATM

Bahaya menyentuh kertas ATM

Masih suka simpan struk ATM di dompet?




Bahaya menyentuh kertas ATM



Saat melakukan transaksi di ATM, kita biasanya akan mendapatkan struk. Tak jarang ada yang langsung membuangnya atau adapula yang menyimpannya di dompet.


Bagi yang menyimpan di dompet pasti memiliki alasan beragam, misalnya ingin dijadikan sebagai bukti penarikan atau transfer atau sekadar ingin menebalkan isi dompet.


Ya, pasti di antara kamu pernah melakukan hal ini. Bahkan kamu sampai lupa jika struk ATM di dompetmu sudah berbulan-bulan.


Hal ini jangan dianggap remeh sebab sebuah penelitian menunjukkan bahaya menyentuh struk ATM terlalu sering.


Thermal paper merupakan kertas yang biasanya digunakan pada struk ATM, belanjaan atau kertas faksimile. Sebagian besar thermal paper berpotensi menyebabkan kanker karena mengandung zat kimia.


BPA atau Bisphenol A yang terkandung dalam thermal paper tersebut akan berubah warna bila terpapar panas. Sebuah penelitian dari Taiwan mengupas tentang hal ini.


Bahaya menyentuh kertas ATM



Para peneliti meneliti 20 sampel struk ATM, kertas yang dijual di pusat perbelanjaan, 7 merek kertas faksimili, dan kertas kantor pos.


Dilansir dari foodsafety.suencs.com, para peneliti yang berasal dari sebuah yayasan tersebut mendapatkan hasil bahwa 60 persen sampel thermal paper tersebut mengandung BPA yang berpotensi memicu kanker (karsinogenik).


Sebanyak 18 hingga 28 sampel yang telah diuji mengandung zat kimia tersebut dengan kadar 10 hingga 50 ppm (parts per million). Zat ini diketahui dihubungkan dengan pubertas dini, obesitas, dan penyakit kanker.


Penelitian tidak berhenti di situ. Sebuah Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika Serikat juga melakukan hal yang sama.


Hasilnya sebanyak 2,5 mikrogram BPA akan terpapar ke tangan manusia jika disentuh selama 10 detik.


Bahkan paparan ini akan meningkat 1,5 kali jika kertas diremas. Untuk itu, beberapa negara telah melarang penggunaan BPA di botol minum, seperti di Kanada dan Uni Eropa.



Buka juga :

Post a Comment

0 Comments