Migrasi Analog Ke Digital Di Indonesia
Seperti yang diumumkan yaitu mulai 30 Juli 2012,beberapa Kota di Indonesia sudah dibagi menjadi 5 zona untuk mulai menerima penyiaran digital.
Kelima zona layanan tersebut adalah:
- Zona Layanan 4 meliputi DKI Jakarta dan Banten,
- Zona Layanan 5 meliputi Jawa Barat,
- Zona Layanan 6 meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta,
- ZLayanan 7 meliputi Jawa Timur, dan
- Zona Layanan 15 meliputi Kepulauan Riau.
Dan mulai saat itu sudah 23 stasiun TV nasional yang sudah lolos seleksi untuk menyiarkan secara digital oleh Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPM).
Untuk kedepannya Pemerintah sendiri sudah merencanakan, yaitu pada tahun 2018 sudah dilakukan switch off analog secara Nasional.
Teknologi Penyiaran TV Digital
Migrasi siaran analog ke siaran digital sudah tidak bisa dihindari lagi.Dengan mengunakan teknologi penyiaran digital,maka akan menghemat penggunaan pita lebar (bandwidth) sebanyak 6 kali lipat dari siaran televisi analog seperti sekarang ini.Dengan begitu maka akan semakin efisien dalam penggunaan spektrum frekwensi yang semakin terbatas.
Standard penyiaran Digital yang diterapkan pemerintah mulai tahun 2012 tersebut mengadopsi standard penyiaran digital terestrial DVB-T2.Penyiaran digital terrestrial tersebut sama dengan penyiaran TV analog yang masih ada hingga sekarang ini.Yaitu menggunakan frekwensi radio VHF/UHF,namun bedanya hanya pada format kontent yang dikemas secara digital.
Jika dalam sistem penyiaran TV analog,semakin jauh posisi penerimaan maka signal yang diterima akan semakin menurun.Menurunnya kualitas/penurunan penerimaan ditandai oleh gambar yang dipenuhi bintik bintik.Namun hal ini berbeda dengan penerimaan siaran secara digital, gambar akan tetap baik bebas dari bintik dan bayangan walaupun keberadaan signal semakin melemah.
Dalam teknologi penyiaran TV digital hanya mengenal dua status penerimaan,yaitu ada signal atau tidak ada signal.Jika Ada signal maka siaran akan ditangkap,jika tidak ada signal (0) TV tidak menerima siaran.Jadi tidak ada istilah kualitas gambar buruk karena jauh dari antena stasiun pemancarnya.
Selain itu,tv digital tidak hanya bisa menyajikan penerimaan gambar dan suara saja.Dengan sistem Penyiaran TV digital,penyelenggara siaran juga bisa menyajikan layanan yang interaktif dan kemampuan menyediakan fitur multimedia.Misalnya anda bisa mengikuti program siaran yang dijadwalkan saat itu juga, sekaligus menonton acara yang sedang berlangsung.
Migrasi siaran analog ke siaran digital sudah tidak bisa dihindari lagi.Dengan mengunakan teknologi penyiaran digital,maka akan menghemat penggunaan pita lebar (bandwidth) sebanyak 6 kali lipat dari siaran televisi analog seperti sekarang ini.Dengan begitu maka akan semakin efisien dalam penggunaan spektrum frekwensi yang semakin terbatas.
Standard penyiaran Digital yang diterapkan pemerintah mulai tahun 2012 tersebut mengadopsi standard penyiaran digital terestrial DVB-T2.Penyiaran digital terrestrial tersebut sama dengan penyiaran TV analog yang masih ada hingga sekarang ini.Yaitu menggunakan frekwensi radio VHF/UHF,namun bedanya hanya pada format kontent yang dikemas secara digital.
Jika dalam sistem penyiaran TV analog,semakin jauh posisi penerimaan maka signal yang diterima akan semakin menurun.Menurunnya kualitas/penurunan penerimaan ditandai oleh gambar yang dipenuhi bintik bintik.Namun hal ini berbeda dengan penerimaan siaran secara digital, gambar akan tetap baik bebas dari bintik dan bayangan walaupun keberadaan signal semakin melemah.
Dalam teknologi penyiaran TV digital hanya mengenal dua status penerimaan,yaitu ada signal atau tidak ada signal.Jika Ada signal maka siaran akan ditangkap,jika tidak ada signal (0) TV tidak menerima siaran.Jadi tidak ada istilah kualitas gambar buruk karena jauh dari antena stasiun pemancarnya.
Selain itu,tv digital tidak hanya bisa menyajikan penerimaan gambar dan suara saja.Dengan sistem Penyiaran TV digital,penyelenggara siaran juga bisa menyajikan layanan yang interaktif dan kemampuan menyediakan fitur multimedia.Misalnya anda bisa mengikuti program siaran yang dijadwalkan saat itu juga, sekaligus menonton acara yang sedang berlangsung.
Apakah Harus Ganti Televisi Untuk Menerima Siaran Digital?
Dalam migrasi penyiaran dari analog ke digital,pemancar stasiun TV harus menambahkan encoder digital sebelum signal dipancarkan.Dan begitu juga dengan alat penerima (pesawat televisi),untuk bisa menerima signal yang sudah diencode juga harus memiliki alat untuk men-decode sebelum diterima.Jadi kita hanya cukup menambahkan decoder (penerima digital) pada pesawat televisi yang biasanya untuk menerima siaran analog.Alat atau decoder penerimaan siaran digital tersebut disebut dengan Top Box,yang rencananya akan dibagikan secara gratis oleh penyelenggara penyiaran yang sudah lulus seleksi.
Menurut informasi alat tersebut hanya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat golongan tidak mampu.Kalau membeli sendiri ,harga set top box sebenarnya tidak terlalu mahal.Kemungkinan harga set top box akan dijual pada kisaran harga rp 200.000,- saja.
Antena
Signal yang dipancarkan oleh stasiun siaran digital terrestial menggunakan frekwensi radio VHF/UHF yang dimodulasi.Hal ini sama dengan signal yang dipergunakan pada TV analog,maka antena yang dipergunakan juga sama saja.Yang membedakan dengan siaran analog hanya pada gelombang elektromagnetik yang dipancarkan,karena modulasi yang digunakan adalah modulasi digital.Dalam modulasi sistem siaran digital, gelombang informasi adalah data-data digital yang berupa bit bit biner.
Buka juga :
0 Comments