Beberapa Keutamaan dan Keberkahan Hari Senin dan Kamis |
Beberapa Keutamaan dan Keberkahan Hari Senin dan Kamis
Oleh : Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i
Di antara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu Surga dibuka pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis. Pada saat inilah orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan. Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لاَ يُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ رَجُلاً كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا، أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا.”
“Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. [1] Lalu dikatakan, ‘Tundalah [2] pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengam-punan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai.” [3]
1. Keutamaan dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan Allah Tabaaraka wa Ta’aalaa pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,
“تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ اْلاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلاَّ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ.”
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Allah dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan…” [Al-Hadits] [4]
Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesama Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.
“تُعْرَضُ أَعْمَالُ النَّاسِ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّتَيْنِ يَوْمَ اْلاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ مُؤْمِنٍ إِلاَّ عَبْدًا بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ.”
“Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Allah dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan…” [Al-Hadits] [4]
Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesama Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.
2. Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.
Sebagaimana yang terdapat dalam sebagian kitab hadits dari ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, ia mengatakan,
“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.”
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis ”.[5]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.”
“Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” [HR. At-Tirmidzi dan lainnya] [6]
Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya al-Qur-an kepadaku pada hari tersebut.” [7]
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Dan tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” [8]
Berdasarkan argumentasi dari hadits-hadits ini, maka disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).
3. Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada hari Kamis ini.
Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih al-Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan:
“لَقَلَّمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِذَا خَرَجَ فِي سَفَرٍ إِلاَّ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.”
“Sangat jarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”
Dalam riwayat lain yang juga dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu:
“أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ فِي غَزْوَةِ تَبُوْكَ وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.”
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk, dan (memang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” [9]
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. An-Nihaayah karya Ibnul Atsir (IV/449).
[2]. Maksudnya, akhirkanlah keduanya. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XVI/123)
[3]. Shahih Muslim (IV/1987) Kitabul Birr was Sihilah wal Aadaab.
[4]. Shahih Muslim (IV/1988) Kitabul Birr was Shilah wal Aadaab.
[5]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmudzi dalam Sunannya (III/121) Kitabush Shaum, an-Nasa-i dalam Sunannya (IV/202) Kitaabush Shaum, Ibnu Majah dalam Sunannya (I/553) Kitaabush Shiyaam dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (VI/106).
[6]. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya (III/122) Kitaabus Shaum bab Maa Jaa’a fii Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis dari Abu Hura-irah. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini Hasan Gharib.” Namun menurut Abu Dawud hadits ini memiliki syahid (penguat). Lihat Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhuud (XI/304) Kitabush Shaum bab Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis.
[7]. Ini merupakan bagian dari hadits Abu Qatadah al-Anshari Radhiyallahu anhu yang diriwa-yatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/819) Kitaabush Shiyaam.
[8]. Lihat Subulus Salaam, karya ash-Shan’ani (II/330).
[9]. Shahih al-Bukhari (IV/6) Kitaabul Jihad was Sair.
Buka juga :
Sebagaimana yang terdapat dalam sebagian kitab hadits dari ‘Aisyah Rahiyallahu anhuma, ia mengatakan,
“كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.”
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis ”.[5]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.”
“Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” [HR. At-Tirmidzi dan lainnya] [6]
Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
“Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya al-Qur-an kepadaku pada hari tersebut.” [7]
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Dan tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” [8]
Berdasarkan argumentasi dari hadits-hadits ini, maka disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).
3. Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi pada hari Kamis ini.
Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih al-Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu mengatakan:
“لَقَلَّمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِذَا خَرَجَ فِي سَفَرٍ إِلاَّ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.”
“Sangat jarang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”
Dalam riwayat lain yang juga dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu:
“أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ فِي غَزْوَةِ تَبُوْكَ وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.”
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk, dan (memang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” [9]
[Disalin dari buku At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Judul dalam Bahasa Indonesia Amalan Dan Waktu Yang Diberkahi, Penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. An-Nihaayah karya Ibnul Atsir (IV/449).
[2]. Maksudnya, akhirkanlah keduanya. Syarhun Nawawi li Shahiihi Muslim (XVI/123)
[3]. Shahih Muslim (IV/1987) Kitabul Birr was Sihilah wal Aadaab.
[4]. Shahih Muslim (IV/1988) Kitabul Birr was Shilah wal Aadaab.
[5]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmudzi dalam Sunannya (III/121) Kitabush Shaum, an-Nasa-i dalam Sunannya (IV/202) Kitaabush Shaum, Ibnu Majah dalam Sunannya (I/553) Kitaabush Shiyaam dan Imam Ahmad dalam Musnadnya (VI/106).
[6]. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunannya (III/122) Kitaabus Shaum bab Maa Jaa’a fii Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis dari Abu Hura-irah. At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini Hasan Gharib.” Namun menurut Abu Dawud hadits ini memiliki syahid (penguat). Lihat Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhuud (XI/304) Kitabush Shaum bab Shaum Yaumil Itsnain wal Khamiis.
[7]. Ini merupakan bagian dari hadits Abu Qatadah al-Anshari Radhiyallahu anhu yang diriwa-yatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya (II/819) Kitaabush Shiyaam.
[8]. Lihat Subulus Salaam, karya ash-Shan’ani (II/330).
[9]. Shahih al-Bukhari (IV/6) Kitaabul Jihad was Sair.
Buka juga :
0 Comments