Header Ads

Pemohon Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pemohon visa melampirkan akun media sosial (medsos), alamat email dan nomor telepon.

Pemohon Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial


Pemohon Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial


Ada pun media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr. Pemerintah AS turut memasukan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm.

Pelapor pun diminta memaparkan sejarah perjalannya dan membuat pernyataan kalau belum pernah dideportasi dari sebuah negara. Selain itu mereka harus menyatakan tidak memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme.

Aturan baru ini diajukan pada Maret 2018, namun diberlakukan setelah disetujuinya revisi formulir aplikasi. Upaya ini sendiri dilakukan sebagai langkah pemerintahan Donald Trump dalam memperketat pemeriksaan para calon imigran dan pengunjung.

Tentunya aturan ini akan mempengaruhi 15 juta warga asing yang mengajukan visa untuk memasuki AS tiap tahunnya. Terkecuali warga dari negara-negara sekutu utama Negeri Paman Sam, seperti Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Korea Selatan dan Jepang.

Begitu pula pemohon visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu yang dikecualikan dari peraturan, demikian dilansir dari VoA Indonesia, Senin (3/6/2019).



Baca juga : 

Post a Comment

0 Comments