Header Ads

Undang-undang MD3


Undang-undang MD3



Ini Pasal-pasal Revisi dalam UU MD3 Baru

Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. (Sindophoto)



Ini Pasal-pasal Revisi dalam UU MD3 Baru


Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan atas Rancangan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang.

Dalam peraturan yang baru ini beberapa pasal dihapus dan ada juga yang mengalami perubahan.


Pasal yang mengalami perubahan itu antara lain terkait dengan tugas dan wewenang DPR, komposisi pemimpin komisi dan Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).


Revisi yang telah disahkan ini disetujui 10 fraksi di parlemen.



Berikut pasal-pasal yang mengalami perubahan:

I. Ketentuan Pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 74 berbunyi:

(1) DPR‎ dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bagsa dan negara.

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) dihapus

(4) dihapus

(5) dihapus

(6) dihapus

II. Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.

(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.

(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

III. Ketentuan Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dihapus.

IV. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

V. Ketentuan ayat (2) Pasal 109 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap dan berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VI. Ketentuan ayat (2) Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VII. Ketentuan ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi seuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

VIII. ‎ Pasal 152 ayat 2 diubah.

(2)‎ Pimpinan BURT terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

IX. Di antara Pasal 425 dan Pasal 426 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 425A yang berbunyi:

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.


Post a Comment

0 Comments